Selasa, 07 Juni 2011

MANAJEMEN SATU ATAP : Produktivitas Menyengsarakan Petani.


“Perluasan pengembangan perkebunan sawit di Indonesia hingga saat ini belum membawa dampak positif bagi masyarakat, bahkan berdampak pada konflik lahan dengan masyarakat adat, egaliter kebutuhan perusahaan terhadap kehidupan buruh dan petani hingga persoalan lingkungan hidup.” kata Mansuestus Darto selaku Koordinator Forum Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS),
“Pemerintah hingga saat ini belum menjadikan petani sebagai subjek penting dalam pengembangan perkebunan. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan (moratorium) Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Kamis, 19 Mei 2011, menjadi sangat relevan di tengah banyaknya persoalan dalam perkebunan kelapa sawit saat ini. Dengan moratorium ini akan mengendalikan ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar dan mendorong perkebunan kelapa sawit lebih fokus pada peningkatan produksi Tandan Buah Segara (TBS) kelapa sawit.
Selama dilakukan moratorium, pemerintah pusat dan daerah harus memperbaiki kebijakan yang kontra moratorium untuk selanjutnya dapat di perbaiki memunculkan kebijakan yang berpihak pada buruh kebun, masyarakat / masyarakat adat serta petani kelapa sawit.
Kebijakan moratorium tersebut sangat membantu meminimalisir laju deforestasi hutan alam dan konversi lahan gambut untuk perkebunan yang termasuk dalam agenda pengurangan emisi. Begitu banyak kelompok pengusaha perkebunan yang resisten dengan moratorium karena terancam tidak dapat memperluas kawasan perkebunanannya.
Moratorium tersebut menjadi momok bagi Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Fadhil Hasan menyatakan, beleid ini diskriminatif karena memberikan pengecualian kepada beberapa aktivitas ekonomi, yaitu geothermal, migas, tenaga listrik, lahan untuk padi dan tebu. Lebih lanjut Gapki khawatir moratorium akan memangkas pembukaan lahan sawit baru per tahun menjadi 100.000-200.000 hektare (ha) per tahun, dari biasanya 500.000-600.000 ha.
Oleh karenanya, Pola Manajemen Satu Atap dianggap solusi yang tepat bagi pengusaha untuk mengatasi masalah serta agar dapat mengenjot produktivitas seperti yang diatur melalui, Permentan No. 33/Permentan/OT.140/7/2006 tentang pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan dan Permenkeu No.117/PMK.06/2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan. Tetapi semua itu bukanlah sulusi yang menguntungkan bagi petani plasma kelapa sawit.
Pola manajemen satu atap adalah pengelolaan kebun plasma yang di lakukan oleh perusahaan baik dalam hal menanam, memelihara hingga memanen dan mengambil hasilnya. Petani akan mendapatkan hasil bersih yang diberikan perusahaan. Seolah olah petani plasma sebagai “Bos”.
Tetapi jika di kaji lebih jauh pola manajemen satu atap tidak memberikan kesejahteraan bagi petani plasma. Pola manajemen satu atap di mana kebun plasma di kelola seluruhnya oleh perusahaan inti, tidak memberdayakan petani kelapa sawit hingga pada pengaturan skema kredit yang mahal. Begitu juga halnya kebijakan tentang sistem penetapan harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) No 17/permentan/ot.140/2/2010 yang mengakomodasi pencurian hasil TBS milik petani dengan menerapkan indek K. Indek K ini mengatur soal beban yang ditanggung oleh petani untuk operasional pengolahan CPO (Crude Palm Oil) di pabrik yang seharusnya adalah beban pengusaha.
Upaya pembatasan pun di atur dengan 20 % untuk petani dan perusahaan inti 80 %. Sebagai ilustrasi sederhana, jika petani plasma memiliki satu kapling lahan sawit dengan hasil produksi rata 3 ton perbulan dengan asumsi harga TBS Rp 1000,-per Kg, maka hasil dari kebun tersebut sebesar Rp 3000.000,- namun yang diterima petani plasma hanya sebesar Rp 600.000,- sedangkan yang yang diterima perusahaan sebesar Rp 2.400.000,-. Alih-alih petani menjadi “Bos” malah semakin melarat.
Lebih jauh, pola kehidupan petani serta merta berubah menjadi “individualistis” tidak ada lagi yang katanya gotong-royong yang menjadi ciri masyarakat kita. Sebelumnya dengan pola kemitraan antara inti dan plasma yang dinaugi koperasi petani selalu bergotong-royong dalam pekerjaan mulai dari merawat, memanen dan mengambil hasil sehingga pola kekerabatan petani semakin erat. Prinsip serta peran Koperasi serta merta dinililkan oleh pengusaha. Kita sering mendengar slogan “ dari anggota untuk anggota”, sekarang telah berubah menjadi “dari anggota (petani) untuk pengusaha” ironis bukan?
Para petani yang ingin menambah penghasilannya terkadang harus rela menjadi “kuli” di tanah sendiri dengan upah harian berdasarkan hari kerja sanggat kontra dengan Undang-Undang Tenaga Kerja seperti diatur dalam Undang Undang Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 Pasal 88.



Sumber:
http://www.bumn.go.id/ptpn8/publikasi/asosiasi-pengusaha-kelapa-sawit-memprotes-inpres-moratorium-hutan/
Sumber; http://www.medanbisnisdaily.com.
http://jakartapress.com/www.php/news/cat/ekonom

5 komentar:

  1. ini menjadi PR buat kita bersama. bagaimana solusi terbaik

    BalasHapus
  2. ini blog sudah lama yah, apakah si penulis sudah mendapat informasi terupdate gak nih??

    hitung"an ente seakan memojokkan perusahaan nih..

    diawal tulisan, ane pikir ente sudah paham sistem pola kemitraan "Manajemen Satu Atap"...
    Ternyata masih 0 besar juga yah.

    sedikit aja nih bro ane terangin, semoga bisa ngerti dan paham sebelum menulis.

    Lahan yang dikelola oleh perusahaan, kebanyakan lahan milik pemerintah yang didapat izin dari HGU..
    jika disitu ada kepemilikan masyarakat, sebelum lahan itu dibangun juga ada nilai GR/GRTT nya juga broo, dengan otomatis masyarakat dapat uang Ganti Rugi..
    Karena syarat untuk pembangunan kebun plasma,lahan tidak boleh "Okupasi" atau bahasa sederhananya tidak ada yang mengklaim lagi tanah disitu..

    setelah lahan clear and clean, baru proses pembangunan dan penanaman tanaman kebun (Sawit).
    Emang lu pikir biayanya kecil dan gratis cuy??
    hahaha
    setelah tertanam, ada perawatan dan upah pekerja, emang yang gaji mereka siapa?? masyarakat??

    hitung"an ente diatas sih udah benar,sisa hasil yang didapat oleh penerima plasma emang kecil, tapi itu hasil cuma-cuma tanpa dia harus bekerja dan keluar modal setiap bulannya..

    sedangkan sisa uang yang 80% itu, digunakan perusahaan untuk biaya perawatan, panen, dan gaji karyawan dll..


    Semoga ente sekarang lebih pintar yah, sudah 7 tahun lalu soalnya..

    BalasHapus
  3. Hanya tertawa saja..menanggapi komentar saudara. Artikel tersebut memang postingan lama, namun masih maaih tetap relevan hingga sats ini..saudara banyak baca regulisai, pahami pola kemitraannya, pahamai eplementasinya..saudara mungkin bekerja diperusahaan sawit, udh paham CTM blm.. Dan dampaknya terhadap petani..

    BalasHapus
  4. Nila GR/GRTT? Itu permainan oknum, budget dan realisasi berbeda.. Ingin diskusi lebih lanjut silahkan add saya di FB Chornolius Hibun Maju. Ini laman udh tidak aktif.

    BalasHapus
  5. Banyak yg perlu saya lulusan dari npandangan saudara.. negara kita memang mengatur hak kepemilikan individu berdasarkan sertifikat yg dikeluarkan oleh BPN, namun yang saya anggap saudara belum paham ijin konsesi lahan yg dikeluarkan tanpa melibatkan masyaraka, ijin keluar sebagai hak "perusahaan" baru sosialisasi, menjual mimpi, hingga mencaplok hak ulayat masyarakat.. Adapun GR/GRTT itu banyak modus kalian. Jika dijabarkan kita butuh satu meja sambil ngopi biar "ente paham"

    BalasHapus